Depan :: Kontak :: Webmail :: Forum :: Focal Point :: Berita :: Disclaimer :: National Database :: Kamis, 09 September 2010
SELECT LANGUANGE
Bahasa | English

INFORMASI DASAR
Mengenai BKKH Indonesia
Protokol Cartagena

MENU UTAMA
Dasar Hukum BKKHI
Undang-undang dan Peraturan
Prosedur Pengkajian Keamanan Hayati
Keputusan Domestik
Otoritas Kompeten Nasional
Daftar Pakar
Hasil Riset dan Jurnal Penelitian

PARTISIPASI PUBLIK

LINK TERKAIT
BCH - Central Portal (bch.cbd.int)
CBD (cbd.int)
BKKHN (bk.menlh.go.id)
NBIN (nbinindonesia.org)

 

Depan | Mengenai BKKHI

Mengenai BKKH Indonesia

Apa itu BKKH?

Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah 'biosafety' merupakan salah satu isu yang dikaji dan diputuskan untuk diperhatikan pada Konvensi Keanekaragaman Hayati. Isu ini kemudian berhasil dikembangkan menjadi suatu protokol global yang disebut sebagai Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati yang disepakati pada bulan Desember 1999 di Montreal, Canada.

Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratifikasi Protokol Cartagena, sesuai dengan pasal 20 pada protokol. Pendirian BKKH sudah harus dirintis oleh negara peratifikasi protokol dan sudah harus operasional pada saat protokol ini berlaku, sehingga pembentukan dan pengembangan BKKH merupakan kewajiban bagi negara yang telah meratifikasi Protokol Cartagena. Indonesia telah meratifikasi Protokol tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004.

Pembentukan BKKH Indonesia

Pada pertemuan-pertemuan dari kelompok kerja keamanan hayati yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan pertemuan mengenai protokol ini yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati berbagai pihak mengusulkan agar fungsi Balai Kliring Kemananan Hayati diserahkan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kepercayaan yang diberikan berbagai pihak kepada LIPI terutama didasari oleh netralitas LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan.

Merespon keinginan berbagai pihak tersebut maka Menteri Negara Lingkungan Hidup mengirimkan surat permintaan kepada Ketua LIPI No. B-246/MENLH/2/2001 tanggal 16 Februari 2001 mengenai permohonan penyiapan unit kerja Balai Kliring Keamanan Hayati guna Pelaksanaan mandat Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati dan telah dijawab oleh ketua LIPI pada surat no. 1161/K/KS/2001 tanggal 26 Februari 2001 bahwa unit LIPI yang ditunjuk melaksanakan fungsi tersebut adalah Puslit Bioteknologi - LIPI.

Lebih jauh mengenai BKKH


 

CARI CEPAT


CUPLIKAN BERITA
Dialog Terbuka: "Partisipasi Publik dalam Pemanfaatan Produk Rekayasa Genetika"

Ringkasan Evaluasi Pengkajian Keamanan Hayati Ronozyme AX(CT)

Ringkasan Pengkajian Keamanan Pangan Jagung PRG NK 603

Ringkasan Pengkajian Keamanan Pangan Jagung PRG MON 89034

Seminar “Global Overview of Biotech/GM Crops 2009: Current Status, Impact and Future Prospect”.

Diskusi : "Penerapan Public Awareness & Public Participation Protocol Cartagena Pada Regulasi dan Implementasi Produk Rekayasa Genetika"

Halal Bi Halal dan Diskusi Santai bersama Para Ilmuwan

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

International Workshop on Biosafety of Biotech Crops

DISKUSI PANEL : PERAN BIOTEKNOLOGI MODERN DALAM MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN (dan penutupan kegiatan UNEP-GEF Project for Building Capacity for Effective Participation on the Biosafety Clearing House)

BUKU TAMU

Isi Buku Tamu
Lihat Buku Tamu

ANDA PENGUNJUNG KE-

323501

YM Admin


Copyright©2010 by Indonesia BCH. All Right Reserved
Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia, Pusat Penelitian Bioteknologi - LIPI
Jl. Raya Bogor KM 46 Cibinong 16911
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Telp/Fax : +62 21 875-8700
Email : admin@indonesiabch.org